PALI – TS.COM // Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), SUMSEL, berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres PALI.
Ironisnya, Seorang perempuan berinisial D (39) diamankan polisi di kediamannya setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 18 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,66 gram. Perempuan yang diketahui berstatus sebagai petani atau pekebun itu diamankan di Dusun IV, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, Satresnarkoba Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Dayend Maretdiansyah, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan target, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap D di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip bening berukuran kecil. Masing-masing paket berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,66 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan lima buah gelas plastik berwarna hijau yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan pengungkapan, D diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan kepolisian.
Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap tersangka serta pemeriksaan lanjutan sesuai standar operasional prosedur (SOP) juga akan dilakukan.
Apabila seluruh proses penyidikan dan pemberkasan selesai, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Red)
